-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Oktober 25, 2024 A+ A- Print Email

Pemko Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal ke DPRD Batam
Sekda Jefridin serahkan draf Ranperda Angkutan Umum Massal kepada pimpinan DPRD Batam di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10) (Ist/Parulian)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Setelah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporannya terkait Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid.

Dalam laporannya, Jefridin mengatakan bahwa pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum tersebut berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD Kota Batam.

Selain itu, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.

“Yang diatur dalam Ranperda ini merupakan angkutan umum massa berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya, dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” kata Jefridin di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10)

Jefridin berharap dengan adanya Perda tersebut dapat memenuhi permintaan kebutuhan jasa angkutan, peningkatan sumber daya manusia, ketersediaan akses jalan yang memadai, serta konektifitas antarmoda sehingga transportasi massal semakin baik ke depannya. 

“Sebuah kota modern dapat dilihat salah satunya dari terjaminnya kualitas layanan transportasi umum,” tegas Sekdako.

Usai laporan Sekdako, Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin yang memimpin rapat paripurna tersebut menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui usulan Bapemperda dan Pemko Batam tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya. 

“ Setuju” jawab seluruh anggota Dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

Setelah disetujui seluruh Anggota DPRD Batam, Sekda Jefridin menyerahkan draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal kepada Ketua DPRD Batam, Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar