-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Oktober 26, 2024 A+ A- Print Email

Ganti Rugi Tak Dibayar Warga Patok Jalan Koridor RAPP
BPN Siak didampingi warga melakukan patok menentukan titik koordinat Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Jumat (25/10) (Anton/Realitamedia.com).

By Anton

SIAK, Realitamedia.com - Terkait masih adanya permasalahan ganti rugi tanah warga masyarakat Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau dengan perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang belum dibayarkan, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak, melakukan pengukuran ulang, Jumat (25/10).

Menurut informasi dari warga yang ditemui tim media di lokasi pengukuran, Sugito (65), Warga Desa Simpang Perak Jaya, menyampaikan bahwa tanah mereka sejak tahun 1997 yang lalu, diambil perusahaan untuk pelebaran jalan, dan hingga saat ini belum pernah dibayarkan ganti rugi.

"Dulu rencananya pelebaran jalan itu di jalur kanan dari Jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan menuju Pelabuhan Futong milik RAPP. Nyatanya tanah kami di jalur kiri yang dilebarkan sekitar 6 meter," ujarnya ditemani puluhan warga yang merasa keberatan.

Masih kata Ia lagi, perusahaan memang pernah melakukan ganti rugi, namun terhadap tanah mereka belum pernah dilakukan, sehingga warga menuntut kembali hak ganti rugi atas kepemilikan tanah sesuai sertifikat yang dimiliki.

"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap ganti rugi namun perusahaan tidak pernah berniat untuk membayarkan. Malah kita pernah tutup jalan tersebut, itupun tidak juga ada etikad baik untuk melakukan ganti rugi,"ungkapnya.

Setelah cukup lama menanti penyelesaian ganti rugi yang tak kunjung terjadi, akhirnya kelompok masyarakat yang dikuasakan kepada Banuari Lubis dan kawan-kawan menyurati BPN agar dapat turun melakukan pengukuran dan memastikan titik koordinat tanah warga yang telah memiliki sertifikat tidak diambil pihak perusahaan.
 


"Insyaallah, hari ini BPN turun untuk memastikan tanah warga sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki," jelas Banuari Lubis yang juga merupakan warga setempat.

Pantauan tim media di lokasi terlihat petugas BPN melakukan cek sertifikat dan melakukan pengukuran titik koordinat sesuai dengan permintaan warga, apakah tanah mereka masuk ke dalam jalan yang diklaim PT RAPP milik mereka.

Robert Sihombing sebagai petugas BPN Kabupaten Siak ketika dikonfirmasi tim media menyebutkan bahwa mereka datang untuk memastikan titik koordinat tanah PT RAPP dan Warga.

"Kita tidak melakukan pengukuran bang, hanya untuk memastikan titik koordinat tanah sesuai sertifikat yang mereka punya,"jelasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa untuk mengetahui hasil dan  kebenaran dari titik kordinat setiap pemilik tanah silahkan datang ke BPN Siak.

"Silahkan datang ke BPN kalau ingin tahu tindak lanjut dari hasil pengecekan titik koordinat nya," tutup Robert Sihombing. (ton).

Editor : Patar

Posting Komentar