-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Oktober 25, 2024 A+ A- Print Email

Rapat Paripurna, DPRD Kota Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif
Anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporannya saat rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2025) siang (Ist/Parulian)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin S.Pd memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang.

Dalam memimpin rapat paripurna yang digelar  di Ruang Sidang Utama, Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Rapat paripurna ini, dihadiri oleh Sekdako Batam, Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.

Pada agenda pertama, Kamaluddin mempersilahkan Bapemperda yang diketui oleh Siti Nurlailah ST MT untuk menyampaikan laporannya.

Laporan tersebut disampaikan oleh anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH MH, ia menyampaikan Laporan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Batam yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.  Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum  yang berkualitas sesuai kebutuhan,” kata Mustofa membacakan laporan Bapemperda.

Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi, maka ditetapkan 10 daftar usulan Ranperda inisiatif yang  terdiri tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru. Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan itu meliputi;

  1. Ranperda Kota Ramah Anak,
  2. Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR),
  3. Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial,
  4. Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam,
  5. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah,
  6. Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat,
  7. Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi,
  8. Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko,
  9. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan
  10. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.

Mustofa mengatakan Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Dengan fungsi ini diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar