![]() |
Tumpukan sampah di Jalan Trans Barelang, Tembesi (Foto : Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Tumpukan sampah di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Kecamatan Sagulung semakin hari semakin banyak.
Tumpukan sampah tersebut selain mengeluarkan aroma bau busuk juga mengganggu kenyaman para wisman baik lokal maupun mancanegara yang hendak mengunjungi tempat wisata di Barelang.
Camat Sagulung, M Hafiz Rozie kepada wartawan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada orang yang sembarangan membuang sampah. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yakni denda sebesar Rp2,5 juta.
Sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jerah kepada warga agar tidak sembarangan membuang sampah. Lantaran Pemko Batam telah menyiapkan mobil pengangkut sampah untuk mengangkut sampah di komplek perumahan, akan tetapi tetap saja ada warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan seperti : di pinggir Jalan Trans Barelang, Tembesi, di jalan menuju Perumahan Suka Maju dan Kavling Baru.
“ Kesadaran masyarakat masih rendah, masih suka membuang sampah dengan sembarangan,” katanya.
Ia menyebut pihaknya memberikan sanksi tegas tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat, agar tidak sembarangan membuang sampah.
“ Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, setiap orang yang kedapatan membuang sampah dengan sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta,” kata Camat Sagulung, Hafiz, Senin (28/10/24).
Tim patroli akan terus memantau supaya tidak ada warga yang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Jadi jika ada orang yang kedapatan membuang sampah dengan sembarangan akan langsung ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai amanah Perda tersebut.
“ Kami akan memberikan sanksi tegas kepada orang yang sembarangan membuang sampah, lantaran selama ini setelah petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah di sebuah lokasi, tak selang lama warga kembali membuang sampah ke lokasi tersebut mengakibatkan sampah kembali menumpuk,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, dengan demikian tidak ada lagi ditemukan tumpukan sampah disembarangan tempat. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar