![]() |
Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan (2 dari kanan) saat menggelar konfersi pers terkait kasus narkotika, Selasa (29/10) (Jupri/Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK) mengamankan seorang pria berinisial A lantaran kedapatan menyembunyikan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 140 gram yang disembunyikan di selangkangannya.
Pria asal Tanjung Batu Kundur, Karimun tersebut diamankan saat baru tiba di Pelabuhan Internasional Karimun, pada Selasa (22/10) kemarin sekitar pukul 18.20 WIB. Ia datang dari Pelabuhan Kukup, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 8.
Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan kepada wartawan, pada Selasa (29/10) mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas lantaran curiga melihat gerak geriknya yang mencurigakan saat tiba di Pelabuhan Internasional Karimun sekitar pukul 18.20 WIB.
Karena curiga, lanjutnya, petugas Bea Cukai Karimun mengintrogasinya kemudian pelaku mengakui bahwa ia baru saja mengkonsumsi narkotika.
“ Atas pengakuannya itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan pelaku dan hasilnya petugas menemukan tiga paket serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di selangkangannya dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram dan 45 gram, dan total berat keseluruhannya 140 gram,” katanya.
Dari pasportnya, lanjutnya, pelaku berangkat dari Pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Batam.
“ Jika pelaku berhasil membawa sabu tersebut ke Batam, ia dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa ia melakukan komunikasi melalui telepon seluler dan saat ini jaringan terputus.
" Nomor yang digunakan mereka merupakan nomor Malaysia selama berkomunikasi dengan cara panggilan telepon. Jadi hubungan terputus sehingga sulit mendeteksi," ucapnya.
Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar