-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Oktober 10, 2024 A+ A- Print Email

KKP RI Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Senilai Rp 13 Miliar
Dirjend PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M saat konfersi pers terkait penggalan penyelundupan benih baby lobster, Kamis (10/10/24) (Ist/Parulian)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 85 ribu ekor benih baby lobster jenis Mutiara dan Pasir yang dikemas dalam 49 box streoform bersama kapal speed boat yang mengangkutnya diamankan Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di perairan perbatasan, pada Rabu (9/10/24) malam.

Rencananya puluhan ribu ekor benih baby lobster tersebut akan diselundupkan dari Perairan Pulau Bulan, Batam ke Singapura menuju Vietnam.

Dirjend PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M kepada wartawan mengatakan penyelundupan ini berhasil digagalkan berawal dari informasi tim patroli di lapangan yang berhasil mendeteksi ada kapal kayu yang mencurigakan sedang menunggu armada lain.

“ Untuk mengelabui petugas patroli, pelaku menggunakan modus baru yakni menggunakan kapal kayu, setelah berada di perairan perbatasan benih baby lobster tersebut dimuat ke dalam kapal  speed boat kemudian dibawa ke Singapura,” kata Ipung, pada Kamis (10/10/24) siang.

Ketika hendak dibawa ke Singapura, tim patroli melihat kapal speed boat tersebut dan mengejarnya. 

“ Petugas sempat kewalahan mengejarnya bahkan kapal petugas sempat kandas di perairan yang dangkal. Tetapi petugas berhasil mengamankannya sebab kapal speed boat tersebut juga kandas di perairan dangkal,” katanya.

Namun sangat disayangkan pelakunya berhasil kabur ke dalam hutan mangrove. 

"Untuk tersangka berhasil kabur ke hutan mangrove, tetapi petugas akan tetap mencarinya sampai berhasil menangkapnya," ujarnya.

Sedangkan kapal speed boat tersebut setelah diperiksa muatannya berisi 49 box streoform dan isi seluruh box tersebut berisi 85 ribu ekor baby lobster jenis Mutiara dan Pasir yang nilainya sekitar Rp 13 miliar.

Setelah diamankan, katanya, 10 box barang bukti benih lobster tersebut akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut jembatan III Barelang untuk uji coba budidaya. Sedangkan sisanya akan segera dilepasliarkan ke perairan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepri.  (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar