-->

Ads (728x90)

Miliki Surat Karantina, Toko Beras di Tanjung Batu Jual Beras Tanpa Label Kemasan dan Bawang Import
Beras Tanpa Label Kemasan Dijual di Toko Beras di Tanjung Batu, Kundur (Fhoto : James)

KARIMUN, Realitamedia com - Lembaga Konsumen Perlindungan Kepri 1 melakukan investigasi ke salah satu toko  beras di Tanjung Batu KM 2, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (17/5/2022).

Saat dilakukan investigasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 menemukan  merk beras yang tidak mencantumkan keterangan label kategori beras dan harga sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET).

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar - Butar  langsung implementasi aturan HET  dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


"Di salah satu toko Seribu Tanjung Batu, ditemukan salah satu merk beras yang belum memberikan label kategori dan harga yang diatur pemerintah, katanya. 
 
Dihadapan pemilik toko, Jantro menerangkan semua beras  wajib mencantumkan label. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 59 tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras. Serta untuk memudahkan konsumen dalam membeli beras.
 
"Harus pasang label, nanti kalau ada ketidaksesuaian gambang menelusuri  sumber kesalahannya dari distributor atau peritel yang mana ," ujarnya.

Di toko tersebut, katanya juga ditemui bawang putih impor dan bawang merah.



Terkait hal tersebut, pemilik toko Seribu Martono mengatakan bas yang dijualnya berasal dari Penyalai, Provinsi Riau dan ini memang tidak punya label dari sana.
"Beras ini adalah beras ladang dari Penyalai, banyak beras ini dijual disini, “ ungkapnya.

Hingga, berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak Karantina dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Karimun. (Jam)

 

Posting Komentar