-->

Ads (728x90)

Mie instan produk yang kadaluarsa. Foto : Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu. 

KARIMUN, Realitamedia Com-
  Lagi-lagi sejumlah produk yang sudah kadaluarsa masih saja dijual dan ditemukan diminimarket. Adanya makanan yang sudah habis masa berlakunya itu ditemukan oleh lembaga perlindungan konsumen Kepri Satu 

Produk kadaluarsa itu ditemukan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Raja Usman, Kapling Kabupaten Karimun, Sabtu (28/5/2022).

Saat ditemukan produk tersebut masih di pajang di dalam rak-rak. Produk yang ditemukan kadaluarsa, sebagian besar yakni produk makanan siap saji.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu ,Jantro  Butar-Butar menuturkan ditemukan satu  produk yang sudah lewat tanggal kadaluarsanya.

Menurutnya , hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan mutu kepada masyarakat terhadap produk yang mereka beli dari minimarket. Pasalnya pada temuan kali ini masih ada minimarket yang nekat menjual produk kadaluarsa meski sebelumnya kami LPK Kepri Satu  telah memperingatkan, ungkap Jantro.

Keterangan Foton: Struk pembelian di minimarket di Jalan Raja Usman Kapling. (Foto: LPK Kepri Satu

Jantro mengatakan produk yang diamankan selanjutkan akan digunakan untuk barang bukti dan akan melaporkan ke kepolisian.

"Hal itu juga menjadi peringatakan bagi pengelola minimarket untuk tidak menjual produk kadaluarsa,” tandasnya

Lebih lanjut yang terpenting adalah tanggal Kadaluarsa dari makanan dan minuman kemasan. Karena tanggal Kadaluarsa adalah batas akhir dari makanan dan minuman kemasan untuk dikonsumsi. Bahkan jika makanan dan minuman kemasan sudah mendekati tanggal Kadaluarsa, sebaiknya tidak dikonsumsi oleh konsumen," katanya lagi.

Selain tanggal Kadaluarsa, bentuk kemasan juga menjadi perhatian utama, jelasnya.

Seperti misalnya sarden ikan dan juga kornet sapi dalam kemasan kaleng yang bentuk kalengnya penyok. Demikian pula dengan susu kental manis dalam kaleng yang banyak ditemukan dalam kondisi yang penyok. Serta makanan dan minuman lain yang kemasannya rusak dan lepas segel, paparnya 

Sementara itu, Jantro juga menghimbau kepada warga agar menjadi konsumen yang cerdas, dengan memperhatikan label masa kadaluarsanya sebelum dibeli.

"Sesuai undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sudah jelas aturannya bahwa produk makanan maupun minuman yang mendekati kadaluarsa tidak boleh di jual , jelasnya. (jam)

Posting Komentar