-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Kepri Sita 85.528  Batang Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun (Foto : James) 

KARIMUN, Realitamedia com – Operasi pasar yang digelar sejak tanggal 20 hingga 27 Mei 2022 lalu, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kepri masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos. 

Dalam operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai Kepri di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menyita 85.528 batang BKC Hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai, Jumat (27/5/2022). 

Diperkirakan nilai barang senilai Rp87.656.900 dan potensi kerugian negara Rp100.545.940.

Dilansir dari Sijory Today, com, Kepala Kantor Wilayah  DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmal Rofiq mengatakan, operasi pasar digelar mulai 20 hingga 27 Mei 2022 dengan tujuan mengawasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan pelaksanaan operasi pasar dilakukan dengan pemeriksaan ke beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, kata dia. 

"Terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penindakan dan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), ucap Akhmal Rofiq. 

Petugas Bea Cukai Kepri saat melakukan operasi pasar. 

Barang hasil penindakan tersebut kemudian di bawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut, sambungnya. 

Lebih lanjut, selain melaksanakan operasi, kata Akhmal, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal, tegasnya. 

Terlihat, Tim Bea Cukai juga turut membagikan flyer yang berisikan gambar dan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Haraannya masyarakat lebih dapat mengenali dan menghindari rokok ilegal, pintanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kepri mengimbau masyarakat mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal, tandasnya . (jam) 

Posting Komentar