-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Ungkap Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi  beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi,  di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (30/5/2022) (Foto :Istimewa) 

KARIMUN, Realitamediacom -Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis  solar bersubsidi pada Senin (30/05/22) di Lobi Rupatama Mapolres Karimun. 


Dalam konferensi pers  tersebut, Wakapolres Karimun  Kompol  Syaiful Badawi, SIK menyampaikan kejadian terjadi pada hari Jum’at ( 27/5/2022) lalu,  di Jalan Telaga Tujuh RT. 002/ RW. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. 

Ia menyebut kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan ada beberapa unit mobil truck yang menyalin BBM jenis solar bersubsidi  dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin BBM jenis  solar dari dalam tangki truck tersebut ke dalam jerigen berukuran 30 liter. 

" Dari hasil introgasi mobil truck tersebut melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220 ribu,- untuk setiap jerigennya, " ungkap Wakapolres Karimun Kompol  Syaiful Badawi, SIK. 


Kompol Syaiful Badawi mengatakan ketiga pelaku yang diamankan itu yakni berinisial MS, YS dan EH.

" Mereka melakukan perbuatan ilegal itu  sejak bulan Februari 2021 lalu. Selain mengamankan mereka petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa : tiga unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter  yang berisikan BBM jenis solar, dua buah tangki plastik ukuran seribu liter serta lima belas jerigen kosong berukuran 30 liter, " katanya.

Wakapolres Karimun Kompol  Syaiful Badawi mengatakan ketiga  pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.  11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda  paling tinggi Rpp. 60 miliar,-

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Wakapolres  mengakhirinya . (jam)

Posting Komentar