-->

Ads (728x90)

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Dipercayakan Kepada Hendrik Menggantikan Alm Jefri Simanjuntak




BATAM, Realitamedia.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memimpin rapat paripurna ke VII Masa Sidang II Tahun 2021 dengan agenda laporan Ketua Pansus terkait pencabutan lima Peraturan Daerah Pemerintah Kota Batam (Perda Pemko Batam) menjadai Perda. Dan Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre, Batam (14/4/2021), Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga menetapkan Hendrik anggota Komisi II DPRD Kota Batam sebagai Ketua Bapemperda DPRD kota Batam menggantikan Alm Muhammad Jefri Simanjuntak.

Penetapan itu berdasarkan  surat yang masuk, dari Komisi II DPRD No.2/104/10/3.2/IV/2021 tanggl 15 April 2021, perihal perubahan pada tanggal 22 April 2021 semula ke DKI Jakarta menjadi ke DPRD Pekan Baru.

"Berikut ini saya bacakan Surat Bapemperda DPRD No.2 Bapemperda/11/2021, tanggal 14 April 2021 perihal penetapan ketua Bapemperda DPRD Batam atas nama saudara Hendrik (Anggota Komisi II DPRD Batam) menggantikan Alm.Muhammad Jefri Simanjuntak," kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Rapat paripurna itu dihadiri 36 orang anggota DPRD Kota Batam dan Walikota Batam atau yang mewakilinya, jajaran Forkopimda Kota Batam. sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Sebelum menetapkan Hendrik sebagai Ketua Bapemperda, terlebih dahulu Nuryanto meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

"Saya perlu menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah saudara mensetujui perubahan agenda dan penetapan ketua Bapemperda DPRD Batam," tanya kader PDI Perjuangan tersebut.

“ Setuju” jawab seluruh anggota DPRD kota Batam yang menghadiri rapat paripurna tersebut. (Lam)



Posting Komentar