TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma telah mengeluarkan surat edaran bernomor 331.1/479/6.2.03/2021 tertanggal 1 April 2021 yang mengatur perihal pengaturan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya dan masjid selama bulan suci ramadan 1442 Hijriah/2021 dan masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut mengatur agar tempat hiburan malam seperti, karaoke,
diskotik, club malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyard, dan
hal-hal sejenisnya di tutup selama bulan suci ramadhan dan selama kasus
Covid-19 masih tinggi di kota Tanjungpinang dan akan dibuka kembali dengan
peraturan berikutnya.
Namun aturan tersebut mendapat penolakan dari pemilik kedai kopi hingga
protes dari warga yang beranggapan bahwa pemko Tanjungpinang tetap mengizinkan
tempat hiburan malam dan gelanggan permainan (gelper) tetap beroperasi selama
bulan ramadhan.
Hal tersebut, seperti yang diberitakan salah satu media. Dalam beritanya
disebutkan bahwa adanya aktivitas di tempat-tempat hiburan yang masih buka
hingga di atas pukul 22.00 WIB.
Menyikapi atas surat edaran itu dan pemberitaan tersebut petugas gabungan
dari Satpol PP, TNI dan Polri merazia sejumlah kedai kopi yang berjualan diatas
pukul 22.00 WIB, sesuai batas waktu yang ditentukan.
Razia itu digelar sehubungan dengan momen ramadhan dan untuk menekan jumlah
kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang,
Dari hasil patroli keliling petugas Satpol PP ke tempat hiburan malam dan
gelper terpantau dalam keadaan tutup.
Hal ini pun dibenarkan Ketua RT. 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan
Tanjungpinang Timur, Rais. Ia mengatakan tidak ada sama sekali aktivitas di
bulan ramadan, mulai prostitusi maupun kegiatan gelper di wilayahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan
pihaknya terus melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam, gelper, rumah
makan, kedai kopi, dan sejenisnya sesuai surat edaran wali kota.
Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam, gelper, dan pembatasan jam malam
ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, demi
menjaga kenyamanan dan keamanan selama ramadhan.
Pada prinsipnya, pemko Tanjungpinang dalam mencegah penyebaran Covid-19 tidak
akan menyulitkan warga dan pelaku usaha mencari rejeki.
Akan tetapi, dalam menjalankan usaha, sebaiknya dapat mengikuti aturan dan
anjuran yang sebagaimana sudah diterapkan.
Yani berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti dan membantu
pemerintah mencegah penularan virus serta menjaga iklim kondusif selama ramadhan.
"Ini untuk keselamatan masyarakat dan menghormati umat muslim yang
melaksanakan ibadah ramadhan," ucap Yani, Selasa (27/4/2021). (Red)
Posting Komentar