-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Ungkap Delapan Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Dengan 16 Tersangka.Polres Karimun Ungkap Delapan Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Dengan 16 Tersangka.Polres Karimun Ungkap Delapan Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan Dengan 16 Tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S. IK didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Elwin saat  memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus narkoba, Jumat  (30/4/2021). (Foto : Realitamedia com /James Nababan)


KARIMUN, Realitamedia.com  –  Tim Fanther dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,210, 88 gram dari 8 kasus dan mengamankan 16 orang tersangka, dalam kurun waktu satu bulan mulai dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 30 April 2021. 

" Ke 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dari 8 kasus tersebut, merupakan tangkapan Tim Fanther dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun yang diamankan selama satu bulan dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 30 April 2021, " kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK didampingi  Kasatresnarkoba Iptu Elwin saat menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).

Kapolres Karimun mengungkapkan dari tangkapan tersebut, Tim Fanther  Satresnarkoba Polres Karimun selain mengamankan barang bukti sebanyak 3,210, 88 gram sabu juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang ratusan ribu rupiah serta barang bukti lainya berupa alat hisap sabu dan gunting.

“ Ke 16 orang tersangka tersebut diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Karimun ,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3,2 Kilogram Sabu dari  Delapan Kasus  dan 16 Orang Tersangka

 

Adenan mengatakan bahwa Polres Karimun akan terus berperang melawan narkoba yang berasal dari negara Malaysia yang saat ini sangat banyak masuk ke wilayah Kepri khususnya kabupaten Karimun, ucapnya.

"Kita akan intensif, dikarenakan kita yang berada di perbatasan," terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK berharap peran serta masyarakat dan memohon selalu dukunganya atas  informasinya kepada kita, supaya kita bersama sama bisa menjaga wilayah kita agar terhindar dari narkotika,ucapnya.

"Khususnya kepada anak-anak muda kita, bahwa kita sangat intens sekali terhadap narkotika ini," terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK.

Kapolres  Karimun mengungkapkan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar, ungkap Adenan. (Nababan)
 

Posting Komentar