-->

Ads (728x90)


ASAHAN, Realitamedia.com – Dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 H/2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) masyarakat di seputaran kota Kisaran, Minggu (25/4/2021).

Pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat itu dilakukan agar para pemilik usaha warnet dan cafe supaya tidak menggunakan pengeras suara dan memberlakukan batas operasional hingga pukul 21:00 WIB malam.

Kabid Media Cetak dan Elektronik Diskominfo Asahan, AA Tanjung secara tertulis yang disampaikan ke group WhatsApp Diskominfo Asahan, Senin (26/4/2021) mengatakan dalam  kegiatan tersebut, Tim Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan himbauan kepada para pelaku usaha, cafe dan warkop agar dapat mentaati Intruksi Pemerintah dan membubarkan pengunjung untuk meninggalkan tempat yang sudah melewati batas waktu operasional yakni pada pukul 21.00 WIB

Para petugas Satpol PP , katanya,  juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.

Ia mengharapkan semoga dengan dilaksanakan kegiatan patroli ini, kita semua bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini sehingga tercipta suasana aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan.

(Ten)


Posting Komentar