By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 32.790 batang rokok illegal dari berbagai merk, diantaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan sejumlah merek lainnya.
Estimasi nilai barang dari puluhan ribu batang rokok tersebut mencapai Rp50,5 juta, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp33,1 juta
“ Ribuan batang rokok illegal yang diamankan itu hasil Operasi Cukai yang kami gelar selama 4 hari dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli 2026,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Selama menggelar Operasi Cukai, katanya, Bea Cukai Batam menyisir sejumlah lokasi dan memeriksa terhadap sejumlah pedagang eceran.
“ Puluhan ribu rokok yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek, ,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti rokok, kata Agung, pihaknya juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.
“ Informasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun instansi terkait,” katanya.
Agung mengatakan Operasi Cukai tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak tahap produksi hingga distribusi.
Ia menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Agung mengatakan ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait.
“ Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diimbau melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Dengan melaksanakan pengawasan yang berkesinambungan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar