By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Formulasi khusus bagi tenaga kerja asal Karimun yang bekerja di Malaysia, khususnya di wilayah Johor dan Melaka perlu diterbitkan.
Kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar mobilitas pekerja tetap berjalan, namun berada dalam koridor hukum sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan.
Demikian disampaikan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah saat menggelar pertemuan dengan Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru Siti Fauziah, bersama Manager CIDB Johor Mohd Zainall Abidin, dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta sejumlah Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, pada Rabu (19/8/2026) di Rumah Dinas Bupati Karimun,
“ Kami berharap pekerja asal Karimun yang bekerja di Malaysia mendapatkan perlindungan yang lebih baik, tanpa menghilangkan kemudahan mobilitas yang selama ini menjadi bagian dari hubungan sosial dan ekonomi masyarakat Karimun dengan Johor dan Melaka,” kata Bupati Iskandarsyah,
Agenda pertemuan tersebut membahas gagasan Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja asal Karimun.
Menurut Bupati Iskandarsyah, karakteristik masyarakat Karimun yang secara geografis dan historis memiliki kedekatan erat dengan Malaysia perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Untuk itu, lanjutnya, formulasi kebijakan harus mampu menjembatani kepentingan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia kerja.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan masa perizinan selama 3 hingga 6 bulan, terutama bagi pekerja sektor konstruksi, serta penyederhanaan persyaratan sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di lapangan.
Bupati Iskandarsyah berharap regulasi tidak menjadi penghambat, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan mereka bekerja secara legal, aman, terlindungi dan memiliki kepastian. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar