-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Agustus 18, 2026 A+ A- Print Email

Polusi Udara Terus Timbulkan Polemik Bagi Warga, ABI  : Bawa Persoalan Debu Blasting PT Saipem ke DPR RI
Debu blasting milik PT Saipem cemari rumah warga  RT 02 / RW 03  Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke  Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (18/8) (Foto : James/Realitamedia.com). 

By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
– Polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas debu blasting milik PT Saipem terus menimbulkan polemik bagi masyarakat RT 02 / RW 03  Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke  Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. 

Hal ini seharusnya tentu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah kepada warga agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa polusi yang sangat menggangu kesehatan. 

Organisasi Lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) secara resmi menyurati Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi .

Temuan ini berawal dari aduan masyarakat, Desa Ambat Pangke  terkait adanya aktivitas blasting di  PT Saipam yang menyebabkan debu dari aktivitas tersebut mengganggu warga Desa Ambat Jaya Pangke, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pendiri ABI, Hendrik Hermawan mendengarkan keluhan masyarakat di lapangan  dan menemukan dugaan aktivitas blasting milik PT Saipem yang tidak sesuai prosedur lingkungan yang memadai.

Hendrik Hermawan mengatakan bahwa pihaknya secara resmi menyampaikan langsung surat kepada komisi XII DPR RI atas dugaan adanya aktifitas blasting dari PT Saipem yang mengakibatkan masyarakat setempat mengkonsumsi debu kotor setiap harinya.

Hendrik juga menyayangkan atas absennya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, mulai perangkat Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, DPRD Kabupaten Karimun, hingga Bupati Karimun yang tidak merespon sedikitpun kekeluhan masyarakat setempat yang setiap harinya mengkonsumsi debu kotor dari aktifitas blasting dari PT Saipem, sehingga menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam aktivitas dari PT Saipem tersebut.

"Benar, Kami sudah menyurati komisi XXII DPR RI  untuk dapat menindaklajuti keluhan warga setempat, dan kami juga mengundang anggota komisi XII DPR RI agar turun langsung ke lokasi agar dapat melihat langsung penderitaan yang dialami warga selama bertahun tahun lamanya."ucapnya.

Hendrik mengatakan pihaknya akan mendampingi FPKL ke Senayan Jakarta dengan tujuan meminta perhatian dari pusat agar segera dapat menyelesaikan sengketa warga dengan PT Saipem

Melihat kondisi warga  Desa Ambat Jaya Pangke  sangat mengkwatirkan, dimana  Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kurang merespon atas konflik yang terjadi saat ini. Jadi kita sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat pusat.

Dengan jelas tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup  menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus menangani masalah yang terjadi sekarang ini, karena jelas bahwasanya siapa yang mengeluarkan izin harus ikut terlibat mengawasi segala aktifitas perusahan tersebut.

“ Kami dari Organinsasi Akar Bhumi Indonesia tetap akan mengawal serta mendampingi agar warga setempat mendapat hak dan keadilan yang seadil adilnya atas adanya aktifitas blasting dari PT Saipem yang mengakibatkan setiap harinya warga mengkonsumsi udara kotor,” katanya.

ABI menegaskan bahwa pembangunan daerah dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan agar tidak mengorbankan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat dalam keterangannya mengaku bahwa sampai saat ini warga setempat belum merasakan langkah kongret dari pihak PT Saipem dalam menangani dampak debu terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta PT Saipam menjalankan aturan AMDAL sebagaimana mestinya, termaksuk pemeriksaan kesehatan rutin atau pemberian fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak."tegasnya.

Perlu diketahui, sesuai Undang Undang Nonor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

" Perusahan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun, dan atau denda hingga 3 milyar rupiah,” tutupnya mengakhiri. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar