-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Agustus 27, 2026 A+ A- Print Email

        Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan (Foto : James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Perumda Tirta Mulia Karimun akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran rekening air selama lebih dari tiga bulan. 

Langkah tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2026 sebagai bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlanjutan dan kualitas pelayanan air bersih kepada seluruh pelanggan.

Berdasarkan data yang dihimpun Perumda Tirta Mulia Karimun, terdapat lebih dari 300 sambungan rumah (SR) yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran di atas tiga bulan. Kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas proses penagihan serta pengelolaan operasional perusahaan.

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan menjelaskan bahwa kebijakan pemutusan sementara bukan semata-mata bentuk penindakan terhadap pelanggan, tetapi merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan menjaga keberlangsungan pelayanan kepada seluruh pelanggan.

“Pemutusan sambungan ini merupakan langkah yang terpaksa kami lakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Kami ingin terus memberikan pelayanan air bersih secara maksimal kepada masyarakat, dan hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan pelanggan, salah satunya dengan tertib melakukan pembayaran rekening air,” kata Ferry Kurniawan, S.H, Rabu (26/8/2026).

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tunggakan pembayaran sebenarnya telah disampaikan kepada calon pelanggan sejak awal proses pendaftaran. 

Pada saat mendaftar sebagai pelanggan, setiap pelanggan mengisi dan menandatangani formulir pernyataan bermaterai yang memuat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran rekening air. Dalam ketentuan tersebut, pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran lebih dari tiga bulan dapat dikenakan pemutusan sementara sambungan air.

“Ketentuan ini bukan sesuatu yang baru. Sejak awal menjadi pelanggan, masyarakat telah diberikan informasi dan menandatangani pernyataan terkait kewajiban pembayaran, termasuk ketentuan apabila terjadi tunggakan lebih dari tiga bulan,” katanya.

Bagi pelanggan yang telah dilakukan pemutusan sementara, penyambungan kembali dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melunasi seluruh tunggakan dan membayar biaya penyambungan kembali sesuai ketentuan Perumda Tirta Mulia Karimun.

Namun demikian, proses penyambungan kembali akan dilaksanakan setelah tahapan pemutusan terhadap pelanggan yang masuk dalam daftar penertiban dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Perumda Tirta Mulia Karimun juga mengingatkan bahwa pemutusan sementara bukan merupakan tahap akhir. Apabila setelah dilakukan pemutusan sementara pelanggan tidak melakukan penyambungan kembali hingga melewati enam bulan, maka sambungan pelanggan dapat dilakukan pemutusan total, termasuk pencabutan instalasi sambungan air di rumah pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perumda Tirta Mulia Karimun mengimbau seluruh pelanggan yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum pelaksanaan pemutusan dimulai pada 1 September 2026.

“Kami berharap pelanggan dapat memahami bahwa pelayanan yang maksimal hanya dapat kami berikan apabila kewajiban pembayaran juga berjalan dengan tertib. Ketika tunggakan terus terjadi, tentu hal tersebut akan memengaruhi efektivitas pengelolaan dan kemampuan kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih,” tegasnya.

Perumda Tirta Mulia Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga mengharapkan adanya kesadaran dan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebagai bagian dari hubungan pelayanan yang sehat dan berkelanjutan antara perusahaan dengan pelanggan. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar