By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com – Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.IP didampingi Wakil Ketua I Hj. Eriyanti, S.H., M.H dan Wakil Ketua II Mirwan memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan Keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, juga membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bintan terhadap Ranperda Kabupaten Bintan di luar Propemperda Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wabup Deby mengatakan kesepakatan KUA-PPAS menjadi momentum strategis dalam penyusunan APBD 2027.
“ KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, sekaligus menjadi dasar pembangunan yang berorientasi pada RPJMD, dijabarkan melalui RKPD 2027 dan diselaraskan dengan arah pembangunan nasional,” kata Wabup Deby, Selasa (11/8/2026).
KUA Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 mengusung tema “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif.”
Tema tersebut dijabarkan melalui empat prioritas pembangunan, yakni perwujudan sumber daya manusia berkualitas, peningkatan produktivitas ekonomi, perwujudan lingkungan yang lestari, serta peningkatan tata kelola yang inovatif.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Bintan pada rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan sebesar Rp992,8 miliar lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp368,4 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp624,3 miliar lebih. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,017 triliun lebih, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar lebih.
Selain kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bintan juga menyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal serta meningkatkan PAD melalui dividen.
Untuk PT BPR Bintan (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Penyertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba, kualitas pelayanan serta kontribusi terhadap PAD.
Sementara untuk PT Bintan Karya Bahari (Perseroda), penyertaan modal merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026. Dengan modal dasar sebesar Rp30 miliar, kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Deby menegaskan, penyertaan modal harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala. Pemerintah daerah juga memastikan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Deby.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS dan pembahasan Ranperda Penyertaan Modal tersebut, Pemkab Bintan berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga kebijakan anggaran maupun regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan. (Bar)
Editor : Patar


Posting Komentar