By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com – SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengelolaan pengaduan yang dibentuk Pemerintah Indonesia sebagai wujud komitmen dalam mendukung keterbukaan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan pelayanan public,” kata Bupati Natuna, Cen Sui Lan saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR!, pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Bupati Natuna.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko, Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala bagian, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Natuna dan kegiatan berlangsung secara hybrid.
Selanjutnya, Bupati Cen Sui Lan menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan dan peningkatan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi agar setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekda Boy Wijanarko mengatakan rapat tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat sekaligus mendorong seluruh perangkat daerah menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan tepat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, S.E,M.A mengatakan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan penyampaian, pengelolaan, dan pemantauan aspirasi serta pengaduan masyarakat secara transparan di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden, Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Ombudsman RI.
Ikhwan Solihin mengatakan meningkatnya jumlah laporan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Ia menambahkan, meski batas waktu penyelesaian pengaduan mencapai 60 hari, sebagian besar laporan di Kabupaten Natuna telah ditindaklanjuti OPD dalam waktu 1–3 hari.
“ Untuk meningkatkan kualitas layanan, Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR!,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sari Ekawati, S.Pi., M.A.P menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“ Meskipun nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Natuna mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir, hasil penilaian periode 2021–2025 secara umum menunjukkan tren yang positif,” katanya.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap pengelolaan pengaduan masyarakat dapat semakin efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Bu).
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar