-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Agustus 29, 2026 A+ A- Print Email

 

Mulai 1 September 2026, BUP Karimun Kelola Parkir di Taman Bunga
Direktur Utama PT. Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya saat menggelar konfersi pers di ruang kerjanya,  Jumat (28/8/2026) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Karimun pada 1 September 2026 akan mengambil alih pengelolaan parkir yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga yang sempat terhenti.

Direktur Utama PT. Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya mengatakan pembenahan fasilitas serta penataan ulang sistem parkir telah dilakukan usai mendapat persetujuan dari Bupati Karimun serta pihak terkait.

Menurutnya, Pengelolaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kelancaran arus penumpang di pintu pelabuhan.

“Kita akan terapkan karcis pas masuk kendaraan ke area pelabuhan dan aset pihak pengelola parkir pihak ketiga tidak akan kita gunakan,” kata Liza saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, pada Jumat (28/8/2026).

Liza menambahkan untuk menunjang keamanan dan keselamatan pengendara di area pelabuhan, pihaknya juga memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik vital serta rambu-rambu lalu lintas.

Disampaikan Liza, rencana pembangunan portal otomatis sistem get-in get-out serta pemagaran batas wilayah pelabuhan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena adanya kendala teknis dan keterbatasan lahan.

Retribusi kendaraan, PT Pelabuhan Karimun kini menerapkan sistem pas masuk kendaraan di pintu depan, menggantikan sistem parkir progresif per jam yang sebelumnya berlaku.

Adapun tarif pas masuk, untuk sepeda motor atau ojek pelabuhan, estimasi sekitar Rp30.000 per bulan dengan tarif normal Rp1.000 per masuk, jika ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp25.000 per bulan untuk akses bebas keluar masuk.

Kendaraan roda empat, estimasi sekitar Rp90.000 per bulan dari total tarif normal Rp3.000 per masuk, kini ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp75.000 per bulan.

Liza juga mengimbau seluruh pengguna jasa pelabuhan untuk mematuhi aturan di area naik-turun penumpang (drop-off).

Pengendara diminta tidak menghentikan kendaraan terlalu lama di area tersebut agar tidak memicu kemacetan yang dapat menghambat kelancaran arus penumpang dan kendaraan.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala pada setiap bulannya. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan parkir ini berjalan lancar ,”pungkasnya.(Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar