-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Agustus 06, 2026 A+ A- Print Email

DPRD Bintan Gelar Rapat Paripurna Terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang Diajukan Pemkab Bintan
Wabup Deby sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Bandar Seri Bentan, Kamis (16/7) (Foto : Baringin/Realitamedia.com)

By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com
– DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh  Pemerintah Kabupaten Bintan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.IP didampingi Wakil Ketua I Hj. Eriyanti, S.H., M.H dan Wakil Ketua II Mirwan, dan  dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Hadir juga Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan.

“ Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah,” kata Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti mengawali sambutannya. 

Wabup Deby mengatakan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai respons dimana fokus utama perubahan anggaran adalah menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

"Pemerintah Kabupaten Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah disesuaikan prioritas pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," kata Wabup Deby, pada Kamis (06/08).

Ia menjelaskan bahwa beberapa penyesuaian dilakukan dalam Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 meliputi pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan menjadi Rp. 1,029 Triliun, naik Rp. 6,48 Miliar atau 0,62 persen jika dibandingkan pendapatan pada APBD murni yaitu Rp. 1,022 Triliun.

Sedangkan untuk pos pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga diproyeksikan naik 0,22 persen atau sekitar Rp. 1,41 Miliar, sehingga pos pendapatan transfer pada rancangan KUA dan PPAS menjadi Rp. 638,93 Miliar. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar