-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juli 11, 2026 A+ A- Print Email

Aset Pasar Modern Natuna Diduga Dikuasai ASN, Bangunan Negara Berubah Jadi Pabrik Es Batu
Bangunan aset Pemkab Natuna yang dijadikan pabrik es batu , Sabtu (11/7) (Foto : Budi /Realitamedia.com)

By Budi Darma
NATUNA, Realitamedia.com 
- Aset milik Pemerintah Kabupaten Natuna berupa Gedung Pasar Modern di Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, diduga dimanfaatkan tanpa izin resmi oleh pihak lain. 

Bangunan yang mangkrak sejak dibangun pada 2014-2015 itu bahkan berubah fungsi menjadi lokasi usaha pabrik es batu dan tempat pengoperasian alat peras santan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penguasaan aset daerah tanpa didukung perjanjian pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Gedung Pasar Modern awalnya berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Melalui Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 30 Tahun 2024, status penggunaannya dialihkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM).

Namun, ketika aset tersebut beralih pengelolaan, kondisi di lapangan justru menunjukkan lantai satu bangunan telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain yang berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN).

BPK mencatat bangunan negara itu digunakan sebagai pabrik pembuatan es batu dan tempat pengoperasian alat peras santan.

Tak hanya memanfaatkan bangunan, pengguna juga melakukan sejumlah perubahan fisik, di antaranya, memasang dua unit meter listrik beserta instalasinya, menambah plester beton pada dinding dan lantai, dan membuat sekat atau partisi non permanen di dalam bangunan.

Perubahan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pengelola barang. DPPKUM Natuna menyebutkan bahwa pemanfaatan Gedung Pasar Modern dilakukan tanpa perjanjian sewa maupun bentuk kerja sama pemanfaatan lainnya yang memperoleh persetujuan pengelola barang daerah.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa hukum, penyalahgunaan aset daerah, perubahan fisik bangunan, hingga hilangnya potensi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan aset milik pemerintah.

Sejumlah ahli hukum menyebut pemanfaatan aset negara tanpa prosedur dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun administrasi, bergantung pada fakta hukum yang nantinya terungkap.

Apabila terbukti terdapat unsur perusakan terhadap bangunan milik negara, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang.

Sementara apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Namun, penerapan pasal pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat produksi es batu. Di lokasi juga ditemukan peralatan pengolahan santan sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK.

Ketika dikonfirmasi, E membantah dirinya sebagai pemilik usaha tersebut.

Menurutnya, usaha itu merupakan milik seseorang bernama DM yang disebut telah mengurus perizinan.

"E" mengaku hanya membantu pembiayaan dengan menggadaikan mobil pribadinya setelah dijanjikan kompensasi dari hasil usaha. Namun, ia mengklaim pemilik usaha kemudian meninggalkan lokasi sehingga dirinya menanggung cicilan gadai kendaraan.

" Saya tidak tahu ada perubahan bangunan yang dilakukan untuk tempat usaha pengolahan santan," katanya.

Menurut pengakuannya, perubahan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang disebutnya telah memperoleh izin dari pengelola usaha. 

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Natuna maupun aparat penegak hukum.

Di antaranya, siapa yang memberikan akses penggunaan Gedung Pasar Modern sebelum ada perjanjian resmi, mengapa perubahan fisik bangunan dapat terjadi tanpa pengawasan, apakah terdapat kerugian daerah akibat pemanfaatan aset tersebut, serta apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan aset pemerintah.

Hingga berita ini upload belum diperoleh keterangan dari DM maupun Pemerintah Kabupaten Natuna terkait temuan BPK, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini.(Bud)


Editor: Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar