-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juli 02, 2026 A+ A- Print Email

Pegawai Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun sidak ke Proyek Bangunan di Baran, Selasa (30/6) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James  

KARIMUN,Realitamedia.com – Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas PUPR Karimun melakukan sidak ke proyek yang berlokasi di Kawasan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,pada Selasa (30/6).

Sidak tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan bangunan proyek tersebut melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat sidak, petugas menemukan pondasi tiang bangunan tersebut menancap di atas pasir pantai dan area pasang-surut air laut.

Kemudian petugas Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Karimun menemui pemilik bangunan untuk menunjukkan dokumen PBG maupun izin pemanfaatan ruang laut yang sah dan pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumennya.

Petugas langsung menindaknya berdasarkan regulasi yang berlaku mengenai tata ruang dan bangunan, pemilik bangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penataan ruang laut, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

“ Setiap bangunan di atas air wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pemilik wajib mengurus PBG sebelum memulai tahapan konstruksi fisik,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Raja Mahrijal ketika dikonferimasi, Kamis (2/7)

Raja Mahrijal mengatakan bahwa pemilik bangunan tersebut terbukti melanggar aturan karena nekat melaksanakan aktifitas konstruksi sebelum mengantongi dokumen PBG resmi dari pemerintah daerah. Berdasarkan aturan Perundang-Undangan, seluruh kegiatan pembangunan fisik wajib dihentikan sebelum izin terbit.

"Kami menemukan bahwa proyek tersebut sudah berjalan hingga struktur pondasi, padahal dokumen perizinannya belum dilakukan pengurusan untuk proses pengajuan dan belum disetujui. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap tata ruang dan tertib mendirikan bangunan," ujarnya.

Sebagai tindakan awal, kata Raja, pemilik bangunan diberikan waktu untuk segera mengurus seluruh legalitas perizinan yang diperlukan  demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Sementara itu, pemilik bangunan ketika ditemui di lokasi enggan memberikan komentar banyak kepada media.  Mereka hanya mengatakan akan segera mengurus kelengkapan dokumen yang diminta oleh pemerintah daerah. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar