-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juli 11, 2026 A+ A- Print Email
Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Jumat (11/7) (Foto : dok Humas Polda Kepri)

By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com –  Direktur agen travel berinisial VEH, dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kepri berinisial HEP ditetapkan sebagai tersangka oleh  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (11/7) mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Hingga saat ini, katanya, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan. 

Kabid Humas Polda Kepri juga menyebut bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Kabid Humas.

Ia menyebut bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Pay)

Editor : Posman
 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar