![]() |
Sekdako Batam Jefridin saat menandatangani berkas NPHD untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (15/10/2024) (Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd menandatangani 27 berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Wali Kota Batam.
“ Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan, terutama dalam hal pembangunan rumah ibadah,” kata Jefridin.
Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memastikan penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.
Jefridin menegaskan bahwa dana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati.
“ Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah," kata Jefridin.
Ia juga menekankan bahwa pengurus rumah ibadah yang menerima hibah tersebut diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam.
Menurut Jefridin langkah tersebut dilakukan agar setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah," tambahnya.
Ia menyebut bahwa Pemko Batam terus mendorong agar setiap bantuan dana hibah dapat digunakan secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan, terutama untuk mendukung pembangunan sarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar