Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith (kanan) menyerahkan draf Ranperda APBD TA 2025 kepada Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan, Senin (7/10/2024)(Ist/Baringin) |
By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com - Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, pada Senin (7/10/2024) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Anggota DPRD Bintan, unsur Forkopimda Bintan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Bintan, camat,lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Pasal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.
Fiven mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dapat mensingkronisasikan antara kebijakannya dengan Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bintan menjelaskan dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Ia menyebut tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia. Kemudian tetap memperhatikan prioritas dan azas efisiensi, akuntabilitas dalam penganggarannya.
Hal yang diharapkan tentunya tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi Pendapatan Daerah, pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp1,214 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp360,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp849,5 miliar.
Kedua : Belanja Daerah pada APBD TA 2025 sebesar Rp1,266 triliun.
Ketiga : Pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp52,4 miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja, bahwa defisit Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp52,4 miliar.
Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp52,4 miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith berharap dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD Tahun Anggaran 2025, agar dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025. (Bar)
Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, Anggota DPRD Bintan, unsur Forkopimda Bintan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Bintan, camat,lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Pasal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.
Fiven mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dapat mensingkronisasikan antara kebijakannya dengan Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bintan menjelaskan dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Ia menyebut tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia. Kemudian tetap memperhatikan prioritas dan azas efisiensi, akuntabilitas dalam penganggarannya.
Hal yang diharapkan tentunya tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi Pendapatan Daerah, pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp1,214 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp360,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp849,5 miliar.
Kedua : Belanja Daerah pada APBD TA 2025 sebesar Rp1,266 triliun.
Ketiga : Pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp52,4 miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja, bahwa defisit Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp52,4 miliar.
Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp52,4 miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith berharap dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD Tahun Anggaran 2025, agar dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar