-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Oktober 04, 2024 A+ A- Print Email

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Minta Warga Berperan Aktif Menindak Pembuang Sampah Sembarangan
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Ist/Realitamedia.com)


By Baringin 

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – Peran perangkat RT/RW dan masyarakat sangat dibutuhkan untu menjaga kebersihan lingkungannya. Jika ditemui ada orang yang membuat sampah dengan sembarangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“ Laporan warga, terutama yang disertai foto, diharapkan dapat membantu Satpol PP menindak pelaku yang membuang sampah dengan sembarangan dengan cepat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim kepada wartawan, Jum'at (4/10/2024).

Pria yang akrab disapa Akib ini mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin menjaga tempat-tempat pembuangan sampah selama 24 jam penuh.
 
Dikatakannya, walau tim patroli yang beroperasi di berbagai wilayah Tanjungpinang, perilaku pembuang sampah sembarangan yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, membuat pelanggaran sulit untuk dipantau secara langsung.

“Orang yang buang sampah itu biasanya curi-curi, sehingga sulit untuk dipantau. Oleh karena itu, kita sangat berharap partisipasi warga setempat untuk mengawasi dan melapor kepada RT atau RW,” kata Akib.

Akib juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mendapat laporan dari warga yang mengirimkan foto pelanggar, namun saat dilacak, pelaku tidak ditemukan.

“Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggar,” tambahnya.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah yang sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” katanya. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar