-->

Ads (728x90)

 




BATAM, Realitamedia.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mendeteksi narkotika jenis ganja kering seberat 6,2 gram yang disembunyikan di dalam kerah blazer pada Kamis (29/7/2021) lalu .

Diketahui ganja kering itu akan dikirim melalui ekspedisi T oleh seorang warga Batam berinisial S dan penerimanya inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat ditemui sejumlah awak media di KPU BC Batam, Batu Ampar, Batam, Kamis (5/8/21)  menjelaskan ganja kering itu ditemukan ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan rutin memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar Batam.

Saat melakukan  pemeriksaan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL pada Kamis (29/7/2021),  anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian.

Selanjutnya Tim K-9 bersama perwakilan pihak ekspedisi T memeriksa paket kiriman tersebut. Paket kiriman itu berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas.

Kemudian Tim K-9 memeriksa lebih teliti lagi dan ditemukan daun kering berwarna hijau  di dalam kerah blazer.

Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.

“ Barang bukti ganja kering itu langsung diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Undani mengatakan atas perbuatan inisal S tersebut, dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,- (An)


Posting Komentar