-->

Ads (728x90)

Gedung Kemendikbud. Foto (Istimewa). 

JAKARTA, Realitamedia com
- Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam salinan Permendikbud yang dilihat detikcom, Selasa (31/8/2021), pembubaran BSNP itu tertuang di Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:

Pasal 334

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, terdapat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbud-Ristek. Adapun tugasnya sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 233

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.


Pasal 234

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.


Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;

c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;

d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dilansir dari DetikNews, Selasa (31/8/2021), Informasi mengenai pembubaran BSNP ini dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebut sampai sekarang belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota.

"Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima," ujar Doni saat dimintai konfirmasi.

Doni menilai penggabungan Badan Standar menyalahi aturan. Berdasarkan pemahaman Doni terhadap UU Sisdiknas, badan tersebut harus mandiri.

"Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri," ujar Doni (Jam). 

Posting Komentar