-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitamedia com
- Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 717,24 Gram jenis sabu. 

Pemusnahan barang bukti tersebut, di pimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/08/2021). 

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri.


Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang, katanya. 

"Penangkapan barang bukti keseluruhan dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 gram. Adapun yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram dan yang di musnahkan adalah seberat 717,24 gram Narkotika jenis sabu, jelasnya. 

Telah Berhasil di amankan 2 tersangka berinisial RM di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim Pada hari Kamis (29/07/2021), sedangkan Tersangka K di Perum. Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Pada Hari Kamis (29/07/2021), ucap Lulik. 


Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH (Rud). 

Sumber :Polresta Barelang. 

Posting Komentar