LINGGA, Realitamedia.com – Petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Daik Lingga dan sejumlah OPD serta PPNS turun ke lapangan pada Selasa (13/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Bupati Lingga untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H
Camat Daik Lingga, Yulianus saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dalam Surat Edaran Bupati Lingga itu, himbauan pada poin 6 mempersilahkan rumah makan, warung dan kedai kopi untuk beraktivitas. Namun dengan catatan pada tiga hari pertama bulan suci Ramadhan diminta beroperasi pada pukul 13.00 WIB.
"Sedangkan pada hari ke empat dan selanjutnya, buka seperti biasa tanpa menggunakan tabir atau penutup," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Yulianus, untuk tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, cafe dan bola billyard tidak diizinkan dibuka selama Ramadan.
“ Larangan ini tertuang dalam poin 5 Surat Edaran tersebut,” katanya.
Ia juga menyebutkan jika para pengusaha karaoke, café dan bola billyard itu ada pelindung atau deking maka pihaknya bersama tim akan turun agar Surat Edaran itu dipatuhi masyarakat.
“ Kita follow up terus, tapi mudah-mudahan dengan adanya Surat Edaran Bupati Lingga, M Nizar itu, hingga saat ini tidak ada masalah, karena tidak ada yang menghambat aktifitas masyarakat yang ada diseluruh Kabupaten Lingga ini,” tutupnya .
(SWANDRI)

Posting Komentar