KARIMUN, Realitamedia.com - Belum lama ini, Korlantas Polri telah melaunching aplikasi SINAR yaitu SIM Nasional Presisi. Aplikasi tersebut bisa kita download melalui aplikasi Playstore di handphone masing masing.
Kini, Satpas Polres Karimun Polda Kepri sudah bisa dilakukan pengurusan perpanjangan SIM secara daring melalui Handphone
Untuk diketahui, data pemohon SIM Nasional Presisi ( SINAR ) tersebut langsung diinput ke Korlantas Polri.
"Pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas Polres Karimun untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM," kata Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto melalui Baur SIM, Aipda Rudi Hartono, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam pelaksanaannya Polri membuat aplikasi SINAR yang merupakan dari SIM Nasional Presisi.
" Untuk sementara diberlakukan di kota-kota besar. Di Kepri, baru kota Batam. Di sini di Polres Karimun, kita sedang mempersiapkan aplikasinya,” ungkapnya.
Ia berharap aplikasi ini dapat memudahkan para pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Nantinya dalam aplikasi ini, para pemohon perpanjangan SIM dilakukan secara daring dan pembayarannya akan dilakukan pada Bank BNI.
Selain itu, katanya, terkait untuk tes psikologi dan kesehatan terdapat aplikasi E-PPsi dan E-Rikkes juga disiapkan guna menunjang tes secara daring.
"Jadi tinggal pilih saja untuk pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM. Bisa secara langsung datang ke kantor Satlantas Polres Karimun atau melalui aplikasi yang telah ada,” ungkapnya.
Berikut ini cara dan langkah pembuatan SIM secara online melalui aplikasi SINAR.
- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store.
-Verifikasi No HP (OTP).
-Registrasi (NIK, SIM,Foto KTP, SIM dan Selfie).
-Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
-Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Kemudian, Registrasi NIK dan SIM
-Isi rekening pengembalian ( Pengiriman)
-Upload pas photo dan tanda tangan
-SIM diterima pemohon
-SIM dicetak kemudian dikirimkan
-Pembayaran PNBP dan biayanya kirim.( Nababan).

Posting Komentar