-->

Ads (728x90)

Muhammad Yosli : Pangkalan Seperti Minimarket Wajib Pasang Plang Papan Nama LPG Subsidi


KARIMUN, Realitamedia com  - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral (Disdakop, UKM dan ESDM) Karimun, mewajibkan semua pemilik pangkalan elpiji seperti Minimarket - minimarket wajib  memasang plang dan  papan nama pada lokasi usaha sebagai upaya menertibkan sirkulasi dan distribusi gas elpiji 3 Kg. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral Karimun, Muhammad Yosli mengatakan, bahwa papan nama itu wajib diisi informasi tentang nama pemilik pangkalan, nama agen, harga eceran tertinggi (HET). 

"Kami minta pangkalan elpiji seperti Minimarket - minimarket  yang menjual gas elpiji 3 Kg wajib  memasang papan nama itu, kata Yosli, Kamis (8/4/2021). 

Ia menjelaskan tujuan pemasangn papan nama itu adalah untuk menertibkan sirkulasi dan distribusi elpiji 3 Kg  di tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan dan penjualan sesuai dengan HET yang sudah diputuskan. 

"Kami berharap dengan adanya pemasangan papan nama di lokasi pangkalan sebagai pemilik elpiji akan memudahkan pengawasan terhadap gas elpiji 3 Kg" ujar Yosli. 

Sementara itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral Karimun telah mengeluarkan surat edaran Nomor 504/Disdagkop, UKM dan ESDM /IV/852/2021 tentang penggunaan Liqufied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram melarang penggunaan LPG ada empat poin yaitu, Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta. 

Kemudian, seluruh masyarakat Kabupaten Karimun yang memiliki penghasilan lebih Rp 2 juta atau masyarakat mampu dan terakhir bagi para pelaku usaha industri, Hotel, Cafe dan restoran untuk tidak gunakan LPG 3 kilogram agar beralih ke tabung LPG lainnya. 

"Surat Edaran sudah berlaku mulai hari ini yang ditandatangani oleh Plh Bupati Karimun M Firmansyah. Agar dipatuhi himbauan ini demi saudara-saudara kita yang benar-benar membutuhkan, ungkapnya (Nababan).


Posting Komentar