-->

Ads (728x90)

 

KPU Kabupaten Labuhanbat

LABUHANBATU, Realitamedia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu mengelar rapat pleno terbuka rekaputulasi penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 di Aula ruang rapat di Jalan. W.R Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara,Rabu (14/10/2020).

Kegiatan yang dibuka langsung ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menjelaskan, hasil rapat plenonya KPU menetapkan hasil rekaputasi daftar pemilihan sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap yang menyebar di

sembilan Kecamatan meliputi:

1 Kecamatan Rantau Utara jumlah pemilih 59.015 orang dengan  202 TPS.

2  Kecamatan Rantau Selatan jumlah pemilih 43.371 orang dengan 141 TPS.

3. Kecamatan Bilah barat , jumlah pemilih 23.276 orang  dengan 86 TPS

4  Kecamatan Bilah Hulu jumlah pemilih  38.227 orang dengan 153 TPS.

5. Kecamatan Pangkatan jumlah pemilih 22.449 orang dengan 81 TPS.

6.Kecamatan Bilah Hilir jumlah pemilih 35.920 orang dengan 137 TPS.

7.Kecamatan Panai Hulu jumlah pemilih 24.144 orang dengan 88 TPS.

8. Kecamatan Panai Tengah jumlah pemilih  25.075 orang dengan  86 TPS.

9. Kecamatan Panai Hilir jumlah pemilih 26.203 orang dengan 87 TPS.

Dari keseluruhan Daftar Pemilihan tetap di Kabupaten Labuhan batu yang telah ditetapkan  KPU Labuhan batu sebanyak 297. 682 orang.

Menurut Divisi program dan data M.Syafril menjelaskan, bagi warga Labuhanbatu yang belum terdaftar pemilih tetap dengan membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP)  sesuai domisili dapat memilih di Tempat Pemungutan suara (TPS)  masing masing.

Di tambahkan  Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi meyampaikan,  bahwa daftar  pemilihan tetap sudah final,  dan untuk memastikan apakah  dirinya sudah terdaftar pemilih tetap,  kalau belum boleh melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).(bs)

Posting Komentar