-->

Ads (728x90)

 

Bawaslu Kepri Sosialisasikan Aplikasi SIPS Untuk Permudah Masyarakat Menyampaikan Permohonan Sengketa

BATAM, Realitamedia.com – Dalam hitungan menit sangat menentukan nasib dari pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah jika tim dari Paslon tersebut terlambat melaporkan temuan mereka atas kecurangan paslon lain dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati MA kepada sejumlah awak media usai acara sosialisasi apilikasi Sistem Informasi Penyelesaiaan Sengketa (SIPS), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) di hotel Aston, Rabu (14/10/2020).

Rosnawati menyebutkan bahwa sosialisasi ini digelar agar Tim dari Paslon atau Partai Pengusung dapat dengan cepat melaporkan temuan dari Paslon yang bermain curang dan melanggar aturan KPU.

“ Melalui system aplikasi yang telah dibuat oleh Bawaslu Kepri partai pengusung atau Tim Paslon atau masyarakat dapat mengupload seluruh bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Paslon,” katanya.


Ia menyebutkan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari proses transparansi Bawaslu dalam menerima permohonan sengketa, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengerti. Selain itu, sosialisasi ini juga mengakomodir hak Pasangan Calon (Paslon) dalam mengajukan permohonan sengketa.


Dikatakannya melalui SIPS bisa membantu dan mempermudah, serta mempersingkat jarak dan waktu, para peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa. 

“ Masyarakat juga bisa mengakses melalui www.bawaslu.go.id untuk dapat mengetahui permohonan, berikut putusan yang masuk ke Bawaslu," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kepri menghadirkan nara sumber, Direktur NICT Syarih Hidayatullah Jakarta, Tim Asistensi Bawaslu RI, Koordinator divisi Penjelasan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, dan Kapala bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kepri. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pasangan calon (Paslon) Kepada daerah di Kepri, Tim sukses, Organiasi kemasyarakatan serta Mahasiswa, sejumlah awak media.

Direktur NICT Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Syopiansyah Jaya Putra M.Si mengatakan kegiatan ini, mensosialisasikan khusunya kepada Paslon, ataupun publik bahwa adanya suatu proses penyelesaian sengketa berdasarkan Teknologi Informasi dan komunikasi yang disebut dengan SIPS.


Sehingga dengan adanya SIPS ini dapat membantu para pemohon dalam rangka untuk memberikan solusi melakukan permohonan dengan adanya keterbatasan waktu. Karena kalau datang ke Bawaslu berdasarkan jam kerja ada keterbatasan. Tapi melalui SIPS bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam.

“ Aplikasi ini sangat membantu mengingat kondisi geografis Indonesia banyak pulau khususnya provinsi Kepri,” katanya.

Ia menyebutkan dari segi keamanan pihaknya sudah mengklasifikasikan bahwa ada informasi yang sifatnya rahasia, dan ada sifatnya yang publik. Untuk yang sifatnya publik itu sudah kita atur dalam SIPS, dan sifatnya yang masih dalam proses itu hanya boleh dilihat oleh pemohon sendiri. (Lam)


Posting Komentar