-->

Ads (728x90)

 

Dinsos Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai

TANJUNG PINANG, Realitamedia.com- Dinas Sosial Kota Tanjungpinang melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Rumah Tangga Sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi yang diikuti 100 orang peserta keluarga peneriman manfaat BPNT, Kasi Kecamatan, dan Kelurahan itu, berlangsung di aula kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2020).

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis menjelaskan BPNT adalah pengganti program beras sejahtera (rastra). Penyalurannya melalui agen-agen yang ada di masing-masing kelurahan di kota Tanjungpinang. 

"Agen-agen tersebut ditunjuk oleh Himpunan Bank Negara (himbara). Untuk kota Tanjungpinang, bank yang ditunjuk adalah Bank BNI," ucap Amrialis.

Untuk masing-masing agen, lanjut Amrialis, dapat melayani lebih kurang 250 KPM. Setiap KPM menerima kiriman dana sebesar Rp200.000 per bulan. 

Namun, bantuan tersebut tidak bisa diambil dalam bentuk uang, melainkan ditukar dalam bentuk sumber karbohidrat yaitu beras atau bahan pangan lokal seperti, jagung pipilan, sagu, telur, daging sapi, ayam, ikan, tempe, tahu, sayuran, dan buah-buahan yang disediakan di setiap E-Warong, Rumah Pangan Kita (RPK), dan Agen 46.

"Mulai November, setiap tanggal 10, penerima manfaat BPNT mendapatkan kiriman dana. Dana tersebut dapat dibelanjakan dalam bentuk komoditas pangan," ucap Amrialis. 

Amrialis menyebutkan, saat ini dinsos secara intensif telah membentuk 12 e-warong yang berada di kelurahan Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring, Batu IX, Tanjung Unggat, Sei Jang, Tanjungpinang Timur, Senggarang, Kampung Bugis, Tanjungpinang Barat, Kamboja, dan Bukit Cermin.

"Secara otomatis KPM penerima rastra menjadi KPM penerima BPNT atau program sembako. Sehingga jumlah penerima manfaat BPNT di Kota Tanjungpinang sebanyak 9.146 KPM," ucapnya. 

Melalui sosialisasi ini, Amrialis berharap keluarga penerima manfaat mengetahui jenis komoditas apa saja yang boleh bertransaksi di e-warong, RPK, maupun agen. 

Dengan begitu, setiap bulannya, para penerima manfaat dapat bertransaksi di e-warong, RPK, dan agen 46 sesuai komoditas yang ditetapkan oleh Kemensos Republik Indonesia. 

"Semoga program ini dapat meningkatkan kebutuhan pangan di kota Tanjungpinang lebih baik. Selain itu, juga dapat memberikan informasi yang jelas dan pedoman bagi kita semua dalam pelaksanaan program BPNT," tutup Amrialis. (Ril/Pras)


Posting Komentar