-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 16, 2025 A+ A- Print Email

Konfersi Pers Tindak Pidana Narkotika, Wabup Asahan : ASN yang Gunakan Narkoba akan Ditindak Tegas
Wabup Asahan Rianto saat menghadiri konfersi pers tindak pidana narkotika di Mapolres Asahan, Rabu (16/04) (Osten/Realitamedia.com).

By Osten

BINTAN, Realitamedia.com
– Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, SH., MAP saat menghadiri konfersi pers terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi mewakili Bupati Asahan di Mapolres Asahan, Rabu (16/04/2025).

Wakil Bupati Asahan juga meminta kepada masyarakat dan awak media, untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggunakan narkoba.

"Saya juga akan menyampaikan kepada Bupati Asahan untuk melakukan tes urine kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengetahui ASN mana yang positif menggunakan narkoba, agar kita dapat mengambil langkah tepat terhadap ASN tersebut," kata Wakil Bupati.

Wabup Asahan juga mengapresiasi Polres Asahan dan BNNK Asahan yang telah memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah Kabupaten Asahan. 

“ Saya berharap peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat terhenti, untuk itu saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran narkoba di daerahnya,” katanya.

Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi dan memberantas narkoba yang merupakan musuh bagi kita, yang merusak generasi muda di Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., MM., MH yang memimpin konfersi pers ini mengatakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan di Kecamatan Sei Kepayang mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg dan ekstasi sebanyak 40.000 butir yang ditangkap pada Minggu (13/4) kemarin.  (Ten)

Editor : Patar

Posting Komentar