![]() |
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk saat memimpin RDP di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Senin (28/4/2025) (Ist/Realitamedia.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait rekrutmen tenaga kerja PT Letsolar Energy Indonesia yang berujung insiden.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira, HRD PT Letsolar Energy Indonesia, Apriyati.
Dikesempatan itu, Surya Makmur Nasution mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa PT Letsolar Energy Indonesia yang berlokasi di Horizon Industrial Park, Kecamatan Sagulung membuka lapangan kerja untuk merekrut 100 tenaga kerja.
Dengan dibukanya lowongan kerja itu, maka ratusan pencari kerja (pencaker) berbondong-bondong datang membawa berkas lamaran ke PT Letsolar Energy Indonesia. Saat hendak mengantar lamaran ke perusahaan tersebut, pencaker berkerumun dan ada pencari kerja yang jatuh ke parit kawasan industri itu.
Karyawan yang jatuh ke parit itu viral di media sosial (Medsos) dan menyita perhatian seluruh masyarakat.
Agar peristiwa itu tidak terulang kembali, Surya Makmur meminta pihak perusahaan mengevaluasi proses rekrutmen yang mereka lakukan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta perusahaan menaati semua peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,
Ia juga memberikan usulan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam agar ke depan sosialisasi rekrutmen tidak hanya dilakukan secara lisan. Tetapi juga disertai nota kesepahaman (MoU) atau tanda tangan, untuk memastikan perusahaan memahami dan mematuhi aturan.
Beliau menyarankan agar Disnaker Kota Batam lebih gencar melakukan sosialisasi rekrutmen tenaga kerja.
“ Untuk merekrut karyawan dapat dilakukan melalui link proses, setelah itu karyawan membawa CV ke perusahaan kemudian dilakukan walk in interview,” kata Surya Makmur Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira mengatakan setiap melakukan rekrutmen tenaga kerja, pihak perusahaan harus melaporkannya ke Disnaker.
Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen mengutamakan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Laporan tersebut, kata dia, akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengecekan sesuai regulasi.
"Jika ada pelanggaran lagi, bisa berujung pada sanksi dari Kementerian," Isra Wira tegasnya,
Isra juga mengingatkan, teguran yang diberikan kepada PT Letsolar Energy Indonesia baru bersifat administratif.
Namun, jika dalam pembinaan selanjutnya perusahaan tetap mengabaikan aturan, sanksi lebih berat bisa diberlakukan.
HRD PT Letsolar Energy Indonesia, Apriyati mengatakan PT Letsolar Energy Indonesia baru berdiri di Batam pada 2024 dan bergerak di bidang solar panel. Saat ini karyawannya ada 197 orang, dan akan menambah sekitar 100 orang lagi.
Apriyati mengatakan pihaknya menerima semua masukan yang diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar