-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, April 25, 2025 A+ A- Print Email

Gelar JMS di SMAN 3 dan SMAN 4 Batam, Kejati Kepri Ajak Siswa dan Guru Jauhi Napza dan Bullying
Kejati Kepri saat melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3, Kamis (24/4) (Baringin/Realitamedia.com)


By Baringin

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, Kamis (24/4).
Kegiatan ini bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum.

Kegiatan ini mengusung tema “ Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. 

Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, SH. MH, Rafky Mauliadi, Amd. T, M. Kom, Riyan Prabowo dan Novi. 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Kasi V Adityo Utomo, SH. MH.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri menyampaikan materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya). 

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.
Para siswa diharapkan dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. 

Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Kemudian Kasi V Adityo Utomo dalam materi menjelaskan bahwa bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. 

Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar