-->

Ads (728x90)

Batu silika yang di tambang cara manual dari sungai way waya. (Ist).

Pringsewu, Realitamedia.com
 – Aktivitas penambangan batu silika ilegal di bantaran Sungai Way Waya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah memicu kecaman keras dari masyarakat setempat. Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, serta dampak buruk terhadap infrastruktur desa, Sabtu (19/4/25).

Menurut DS (45), seorang warga Pagelaran Utara, penambangan batu silika yang dilakukan secara manual ini sudah berlangsung dalam skala besar.

Meskipun tanpa izin resmi, hasil tambang tersebut dijual secara bebas ke berbagai wilayah sekitar. 

“Kegiatan ini jelas ilegal. Tidak ada izin resmi, dan sama sekali tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kalau dibiarkan, ekosistem sungai akan rusak parah dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujar DS, saat ditemui pada Sabtu (19/4).

Penambangan ilegal ini, lanjut DS, berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tindakan yang merusak lingkungan hidup, termasuk pengambilan material dari sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas penambangan ini juga mengganggu kenyamanan hidup warga setempat. Truk-truk kontainer yang mengangkut batu silika melintasi jalan perkampungan yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan berat. Hal ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa.

“Truk-truk ini menghancurkan jalan desa. Banyak titik yang kini rusak parah, bahkan sulit dilalui. Ini sangat mengganggu aktivitas warga, terutama akses ke sekolah, puskesmas, dan pasar,” keluh DS.

Warga semakin merasa terabaikan, karena selain kerusakan lingkungan dan jalan, mereka juga merasa menjadi korban dua kali: kerusakan ekosistem dan infrastruktur yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

Masyarakat Pagelaran Utara kini mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik penambangan ilegal ini. Mereka meminta agar penambang ilegal dihentikan dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku, serta agar kendaraan pengangkut hasil tambang tertib dan tidak merusak jalan desa.

“Masyarakat sudah cukup menderita dengan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Kami berharap pemerintah segera bertindak, menghentikan penambangan ilegal, dan memperbaiki jalan-jalan yang rusak,” tegas DS.

Warga Pagelaran Utara berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Mereka juga meminta agar hak mereka untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan infrastruktur yang memadai dapat dijamin. ( Iwan)

Posting Komentar