-->

Ads (728x90)

Lokasi Bething plan di pekon Podosari Pringsewu. (Ist)

PRINGSEWU, Realitamedia.com  – Warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menyoroti keberadaan aktivitas penumpukan material batu yang menyerupai tumpukan “stopel” di salah satu titik wilayah mereka.

Di lokasi yang sama, terpantau pula dua unit alat berat terparkir, menambah kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan yang tengah berlangsung.

Informasi yang dihimpun oleh awak media ini menyebutkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari operasional sebuah Bathing Plan.

Dugaan itu diperkuat oleh kesaksian beberapa warga sekitar yang mengaku mendengar langsung dari pekerja di lokasi bahwa tempat tersebut akan digunakan untuk mencampur material bangunan, seperti batu dan pasir, dalam skala besar.

Menindaklanjuti laporan warga, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan Bathing Plan yang berlokasi di wilayah Pekon Podosari itu diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Pekon Podosari, Rasmin, yang menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerima tembusan izin atau pemberitahuan resmi dari pengelola kegiatan.

“Kami dari pemerintahan pekon tidak tahu-menahu soal izin mereka. Ada yang pernah datang hanya izin lisan saja tanpa saya keluarkan rekomendasi tertulis . Sampai saat ini tidak ada dokumen yang diberikan kepada kami,” ujar Rasmin saat ditemui di kantor pekon, Senin (29/4).

Sementara itu, salah satu narasumber warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap dan hanya berinisial AG, juga menyayangkan adanya aktivitas tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat.

“Kami khawatir dampaknya ke lingkungan, debu, suara bising, dan dampak lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk ke lokasi,” ungkap AG.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bathing Plan belum dapat dikonfirmasi terkait perizinan dan operasional usaha mereka.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (  vit )

Posting Komentar