-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 16, 2025 A+ A- Print Email

Kejati Kepri Tunggu Hasil Audit BPKTerkait Kasus Dugaan Pengaturan Rokok di BP Karimun
Rokok ilegal tanpa dilabeli pia cukai (Baringin/Realitamedia.com)

By Baringin

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
- Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang pernah menyeret Apri Sujadi, mantan Bupati Bintan ke penjara beberapa tahun lalu, sampai saat ini masih bergulir.

Kali ini mengarah ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Penyelidikan ini merupakan hal yang sama ketika KPK melakukan pengusutan di BP Kawasan Bintan dan Tanjungpinang.

Seperti yang lansir salah satu media online, bahwa akhir tahun 2024 lalu, pihak Kejati Kepri menyatakan kasus ini merupakan salah satu prioritas penyidikan Kejati Kepri untuk tahun 2024. 

Disebutkan juga, pihak Kejati Kepri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri untuk melanjutkannya ke proses hukum.

Empat bulan setelah statement itu disampaikan, namun belum menuai jawaban. Bahkan, terkesan jalan di tempat. Media ini pun mencoba menanyakan ulang persoalan tersebut kepada pihak Kejati Kepri melalui Yusuf Yusnar SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), lewat layanan WA ke ponselnya.  " Untuk penanganan perkara ini masih menunggu hasil audit BPKP, "kata Kasipenkum menjawab konfirmasi yang dilakukan, (14/04).

Rokok non cukai dan Mikol yang marak beredar di Provinsi Kepri ini, sepertinya telah berakar dan tak tergoyahkan. Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini seakan tak mampu memberantasnya. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar