Editor By : Patar
BATAM, Realitamedia.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepolisian, dan Kodim Batam telah sepakat untuk mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil untuk menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan, serta menghormati nilai-nilai agama yang dijunjung oleh masyarakat Batam. Surat edaran tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan malam, termasuk kafe, klub malam, dan restoran yang menyediakan hiburan.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemko Batam melalui Dinas Pariwisata tempat hiburan malam, diantaranya larangan operasional pada malam H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan) dan H Nuzul Qur'an (17 Ramadhan) 1446 H. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan memperingati Nuzul Qur'an.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk klub malam, bar, dan diskotek, dilarang untuk beroperasi pada malam tersebut. Langkah ini diambil untuk menghormati nilai-nilai spiritualitas bulan Ramadhan dan menghindari gangguan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa serta memperingati turunnya Al-Qur'an.
Namun, dari pantauan media ini sejumlah pengusaha hiburan malam di Batam tetap nekat melanggar kebijakan tersebut. Diantaranya, pengelola Gelper dan Judi Bola Pimpong yang berlokasi di Apartemen Formosa lantai 7 dan Gelper Superstar 21 yang terletak di depan Hotel Ramayana, Nagoya, Gelper Dunia Fantasi 2 di Nagoya Hill lantai 3, masih beroperasi pada malam yang seharusnya dijadikan waktu untuk ibadah dan memperingati turunnya Al-Qur'an.
Pihak berwenang sebelumnya telah berjanji untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban, namun hingga kini, pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut masih dinilai kurang efektif. Hal ini mengundang kecaman dari sejumlah elemen masyarakat yang merasa kecewa dengan tidak konsistennya penegakan hukum.
Sejumlah awak media merasa heran kenapa surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku usaha tempat hiburan malam.
Salah seorang jurnalis berinisial Ik mengatakan seharusnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam memberikan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata kepada sejumlah awak media mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ada pengusaha melanggar terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Tim)
Posting Komentar