By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan dua orang pelaku pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal berinisial IS (32) dan TA (19), sedangkan rekannya berinisial I yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI illegal berhasil kabur dan kini masih diburon polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris kepada wartawan di Mapolsek Sagulung mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebut di salah satu rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam diduga dijadikan sebagai tempat penampungan calon PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri secara illegal.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris bersama anggotanya langsung melakukan penggrebekan ke rumah tersebut, pada Jumat (8/3/2025) malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan pelaku IS yang akan mengirim calon PMI ke luar negeri. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara illegal.
Saat diintrogasi, pelaku IS mengatakan bahwa yang menjemput kedua calon PMI illegal tersebut dari Bandara Hang Nadim Batam adalah pelaku TA.
Atas informasi itu, Tim Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku TA di kawasan Bengkong.
Kepada petugas pelaku TA mengaku ia disuruh oleh pelaku I untuk menjemput calon PMI illegal dari Bandara Hang Nadim Batam untuk diantar ke tempat penampungan dengan upah Rp 200 ribu perorang.
“ Jadi pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan para korban dengan pihak tertentu yang akan memberangkatkan calon PMI ke luar negeri secara illegal,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Sagulung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, 1 buah pena warna pink, dan 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama.
Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Iptu Anwar Aris mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktek ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktifitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar