![]() |
Lurah Buliang Harry Budiman bersama Warga Gentawa di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (14/1) (Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Puluhan warga Kampung Gentawa RT 07/RW 26, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Selasa (14/1).
Tujuan kedatangan mereka untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam atas surat permohonan yang mereka ajukan beberapa waktu yang lalu.
Namun RDP itu batal digelar, lantaran Komisi I DPRD Batam menginginkan hanya perwakilan warga saja yang diperbolehkan masuk, tetapi warga menolaknya mereka menginginkan seluruh warga yang datang dapat mengikuti RDP tersebut.
Karena tidak adanya kesepakatan terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Batam terpaksa membatalkan RDP tersebut.
Walau telah dibatalkan namun mereka tidak langsung pulang, melainkan mereka duduk di teras kantor DPRD Batam.
Lurah Buliang Harry Budiman yang juga diundang untuk menghadiri RDP tersebut, saat ditemui wartawan di kantor DPRD Batam membenarkan Komisi I DPRD Batam membatalkan RDP tersebut karena warga tidak setuju atas usul yang mereka ajukan.
“ RDP ini dibatalkan Komisi I DPRD Batam lantaran warga tidak sepakat dengan mereka. Komisi I DPRD Batam menginginkan agar yang mengikuti RDP hanya perwakilan warga saja yakni sebanyak 25 orang dengan alasan ruang rapat tidak mampu menampung jika seluruh warga mengikuti RDP,” kata Harry Budiman.
“ Sedangkan warga menginginkankan mereka semua harus masuk untuk mengikuti RDP tersebut,” katanya menambahkan.
Harry Budiman juga mengatakan pihak PT Sinar Fortuna Sukses selaku pengembang juga memenuhi undangan dari Komisi I DPRD Batam.
“ Pihak legal hukumnya tadi telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi I, berupa bukti pembayaran UWTO, PL lahan dan surat kuasa dari direktur perusahan untuk petugas lapangan,” kata Harry Budiman.
Namun di lapangan pihak pengembang tidak pernah menunjukkan dokumen itu kepada warga Gentawa.
Harry Budiman mengatakan foto kopi dokumen itu agak buram sehingga tidak jelas PL tersebut tahun berapa diterbitkan oleh BP Batam dan siapa yang menandatangani PL tersebut.
“ Kalau bapak mau dokumennya tadi telah diserahkan ke Komisi I, yang pasti pihak perusahaan tadi telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Komisi I,” katanya.
Menurut pengakuan perwakilan dari pihak pengembang, luas lahan yang dialokasikan BP Batam kepada mereka seluas 1,9 hektar, tetapi karena ada daerah aliran sungai (DAS) lahan yang bisa dikembangkan hanya sekitar 1,3 hektar.
Jumlah rumah yang berdiri di lahan tersebut sekitar 240 an rumah dan jumlah warganya ada sekitar 235 kepala keluarga (KK).
Pihak perusahaan menawarkan sagu hati kepada warga sebesar Rp 10 juta, yang telah menerimanya menurut data yang diterimanya sekitar 70 KK.
Harry Budiman juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Ketua RT setempat alasan warga yang tidak menerima sagu hati itu, lantaran jumlah sagu hati itu masih belum memadai dan sebagian warga lagi tidak menerimanya lantaran mereka belum pernah melihat legalitas lahan tersebut dari orang-orang yang mengaku pihak pengembang.
Ia berharap ada titik temu antara warga dengan pihak pengembang, serta tidak ada yang dirugikan.
Sementara Nuriah, salah seorang warga Gentawa membenarkan ada warga yang telah menerima sagu hati sebesar Rp 10 juta. Tetapi bukan 70 KK hanya 40 KK, sebab pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengembang mendatanya ada yang double.
“ Data yang menerima sagu hati itu kalau kami perhatikan ada yang didata double mas, sudah didata suaminya didata lagi istri bahkan ada juga anaknya yang ikuti didata, sehingga jumlahnya menjadi 70 KK sebenarnya hanya 40 KK saja mas,” kata Nuriah. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar