Sekda Jefridin saat memimpin Rakor di kantor Walikota Batam, Selasa (7/1/2025)(Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Dalam 1 sampai 2 hari ke depan, seluruh kecamatan di Kota Batam akan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah masing-masing. Dengan dukungan pengawasan dari RT/RW dan lurah setempat.
Kemudian Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan kebersihan tetap terjaga.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah bersama camat se-Kota Batam, pada Selasa (7/1/2025) di kantor Walikota Batam.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin M.Pd yang memimpin Rakor ini, mengatakan dalam menangani permasalahan sampah pihak kecamatan harus bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Ia meminta pihak kecamatan bersama DLH Kota Batam memanfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, guna mengawasi dan mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar.
Jefridin meminta agar jika ditemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan supaya ditindak tegas, diberikan sanksi, dan dipublikasikan agar menimbulkan efek jera.
Selanjutnya Jefridin mengatakan dalam penanganan jangka pendek, sejumlah langkah strategis telah dirumuskan. Salah satunya adalah mengatasi kendala operasional armada DLH. Kendaraan operasional kecamatan juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Kemudian bantuan alat berat seperti ekskavator dan dump truk dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta Dinas Perumahan dan Dinas Permukiman Rakyat dan turut mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan frekuensi operasi minimal tiga kali seminggu.
“Camat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang dapat dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,” pungkasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam, dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton. Sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai penting sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah perumahan maupun bangunan.
Pada jangka panjang, kata Jefridin, Pemko Batam akan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang rencananya akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025. Ia meminta perencanaan yang matang dari DLH serta pelibatan seluruh pihak dalam upaya ini. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar