-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Juli 08, 2024 A+ A- Print Email

Polsek Batu Aji Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Batu Aji (dok Polsek Batu Aji)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Dua orang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Batuaji, saat hendak menjual sepeda motor yang dicurinya di depan Shoping Center, di Kecamatan Bengkong, pada Rabu (3/7/24) kemarin.

Sepeda motor tersebut dicuri kedua pelaku dari teras rumah kontrakan pemiliknya di Perumahan Permata Puri II Blok N/12 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa (2/7/24) kemarin sekira pukul 22.15 WIB.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Benny melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho mengatakan kasus ini terungkap setelah Ari Anggara selaku pemilik sepeda motor tersebut melaporkan kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Batu Aji.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor maticnya, merk Beat dengan nomor polisi (Nopol) BP 3120 OS hilang. Padahal baru sebentar saja diparkirnya di teras rumah kontrakannya di Perumahan Permata Puri II Blok N/12 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Atas laporan korban tersebut, kata Iptu Ridho, jajaran Polsek Batuaji langsung melakukan penyelidikan.

Tidak berapa lama, katanya, unit Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada 2 orang terduga pelaku hendak transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).



Setelah diselidiki ternyata benar, bahwa kedua pelaku yakni Alwi Syahputra bin Andre (19) dan Fery Afriandi Bin Rachman (18) hendak menjual sepeda motor yang dicurinya tersebut di depan Shoping Center, di Kecamatan Bengkong.

“ Saat kedua pelaku hendak menjual sepeda motor yang dicurinya itu, mereka langsung diamankan, ” Kanit Reskrim, Iptu Ridho kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Setelah diamankan, lanjutnya, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB sepeda motor tersebut.
Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian yakni : sepeda motor matic Honda merk Beat sporty bernopol BP 3120 OS berwarna silver, STNK asli serta 1 buah anak kunci sepeda motor.

Kepada penyidik kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut mereka curi dari Perumahan Permata Puri II Blok N/12 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

“ Kasus Curanmor ini masih dalam tahap pengembangan," kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Batuaji agar tetap waspada untuk memarkirkan sepeda motornya dan menyimpan barang berharga lainnya. 

“ Saya berharap jadilah anda polisi diri sendiri untuk menjaga barang-barang berharga anda,” katanya. (ian)


Editor : Patar.

Posting Komentar