![]() |
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi terkait kasus narkotika di Mapolres Karimun, Rabu (31/7/2024) (Ist/Realitamedia.com) |
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com – Tiga orang pria berinisial E, M dan I diamankan Satresnarkoba Polres Karimun lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.098 gram dari Malaysia ke Kuala Tunggal, Jambi melalui jalan laut.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, Rabu (31/7/2024) mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu ini berhasil digagalkan berkat kolaborasi dengan Bea Cukai Karimun.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap berawal setelah berhasil diamankannya pelaku berinisial E, pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah E berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama pelaku M dan I diamankan saat mereka sedang dalam perjalanan ke Kuala Tungkal, Jambi. Satresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun untuk melakukan pengejaran dan akhirnya menghentikan kapal di perairan Kundur.
" Pelaku M dan I diamankan di atas kapal penumpang setelah diperiksa di dalam tasnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram,” kata Kapolres Karimun.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan modus penyelundupan narkotika ini dengan cara dibuang ke tengah laut kemudian dijemput oleh pelaku E. Selanjutnya, pelaku E membawa barang haram itu untuk diserahkan kepada pelaku M dan I yang telah menunggu di salah satu Hotel di Karimun untuk dibawa ke Jambi.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan atau diiming-imingi akan diberikan uang jalan sebesar Rp10 juta apabila barang ini berhasil sampai di Jambi," kata Kapolres.
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda pidana sebesar Rp10 miliar. (Jupri)
Editor : Patar
Posting Komentar