![]() |
Bupati Natuna Wan Siswandi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada seorang Kepala Desa di Gedung Srindit Ranai, Senin, (01/07/2024) (Ist /Budi Darma) |
By Budi Darma
NATUNA,Realitamedia.com – Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna pada Senin, (01/07/2024) di Gedung Srindit Ranai.
Di Natuna ada 70 Kepala Desa, satu orang diantaranya merupakan Penjabat Sementara atau Pjs.
Bupati Natuna mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Serta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.
Dikesempatan itu, Bupati Natuna mengatakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini adalah hal yang menggembirakan, tapi disamping itu ada hal sesuatu yang berbahaya karena bisa mendatangkan beberapa masalah dikarenakan jabatan yang terlalu lama Kepala Desa.
Bupati berpesan kepada seluruh kepala desa agar untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan desa masing-masing.
“Oleh sebab itu saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa," pesannya.
Beliau menyampaikan kepada Kepala Desa agar pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.
“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar bebih maju dan berkembang,” katanya.
Bupati mengatakan bahwa anggaran desa cukup besar oleh sebab itu kesalahan kecil harus dihindari dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga meminta agar etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Dengan memprioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Desa. (Bu)
Editor : Patar
Posting Komentar